Soft Cover | |||||
Stock tidak tersedia
|
2.
3.
Soft Cover, 2011 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definiti, Huku Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus) bisa dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau ...