2005 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Dalam tata cara perpajakan, kegiatan pemungutan pajak diletakkan kepada aktivitas masyarakat. Sebagai wajib pajak masyarakat telah diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang, memperhitungkan sendiri pajak yang terutang; membayar sendiri jumlah pajak yang harus dibayar; melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Dengan demikian pelaksanaan undang-undang perpajakan nasional sebaiknya dimasyarakatkan dengan berbagai cara dan melalui jalur penataran, lokakarya, pelatihan, ...