Soft Cover, 2003 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Dalam Fiqh Islam dikenal istilah rahn atau gadai. Pegadaian merupakan sebuah lembaga keuangan formal yang bertugas menyalurkan pembiayaan dengan bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada kenyataannya lembaga pegadaian di Indonesia dewasa ini belum terlepas dari berbagai persoalan.
Bila ditinjau dari syari’at Islam, dalam aktivitas perjanjian gadai masih terdapat unsur-unsur yang dilarang syara’, antara lain riba, qimar (spekulasi), gharar (ketidakpastian), ...