Soft Cover, Januari 2007 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Keabsahan suatu hukum memang syarat mutlak, tetapi belum mencukupi bagi status keberadaannya. Isi hukum harus benar, tepat, dan adil. Hakikat suatu hukum tidak ditentukan secara formal--artinya oleh cara atau metode legitimasinya--melainkan secara material, yakni penyesuaian isinya dengan ide hukum yaitu nilai moral, khususnya nilai keadilan.
Akan tetapi, bagaimana jika rumusan hukum positif mengandung prinsip atau nilai yang bertabrakan dan masing-masing menuntut keberlakuannya?
Buku ini ...