Soft Cover, 2012 | |||||
Stock tidak tersedia
|
Penggunaan IPTEK tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat adalah pelaku, modal dasar sekaligus arah tujuan IPTEK dikembangkan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan untuk mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan ...