Kontroversi hukuman mati hingga kini masih terus diperdebatkan. Pro dan kontra di antara para pakar terus berlanjut. Benarkah hukuman mati bertentangan dengan "hak untuk hidup" sebagaimana dijamin oleh UUD 1945?
Buku ini sangat menarik karena selain memaparkan pandangan, analisis, tinjauan kritis para pakar dalam negeri dan luar negeri, juga membahas pandangan para hakim konstitusi mengenai pidana mati. Pendapat dan argumentasi para pakar dan hakim konstitusi tersebut merupakan sumbangan intelektual yang berharga dalam mempertajam pemahaman kita tentang hukuman mati.
Menghabiskan masa kecl dan remaja di Pulau Sumatra. Selulus sekolah dasar di Jambi, ia melanjutkan ke sekolah menengah pertana di Pekanbaru, Riau, dan sekolah menengah atas di Medan. Kemudian ia hijrah ke Jakarta dan belajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah itu ia melanjutkan ke Law School, University of California, Berkeley, USA dan Harvard Law School, Cambridge, Massachusetts, USA.Pengacara yang pernah masuk daftar cegah-tangkal di era pemerintahan Soeharti ini sangat tertarik pada dunia sastra. Saat dicekal ia dilarang tampil di berbagai forum. "Selama sekitar dua tahun saya tidak menulis, tidak mengajar, dan tidak ceramah," ungkap lelaki kelahiran 4 Juli 1949 di Muara Botung, Tapanuli Selatan ini.Selama menjadi mahasiswa, Todung aktif si sejumlah organisasi. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini ia belajar mengasah kepekaan hati nurani. Kemudian ia mendirikan the Law Office of Mulya Lubis and Partners pada tahun 1991 yang sekarang lebih dikenal dengan nama Lubis Santosa and Maulana Law Offices.