Buku ini menempatkan Kesalahan sebagai pusat pengkajian, terutama dalam hubungannya dengan tiga persoalan mendasar dalam hukum pidana: tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pengenaan pidana. Buku yang dibagi dalam lima bahasan utama ini mengawali pembahasannya dengan urgensi dan ruang lingkup Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana dalam ilmu Hukum Pidana, perundang-undang, dan putusan pengadilan. Setelah pengantar tersebut, tiga pembahasan selanjutnya berfokus pada kesalahan dan kaitannya dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan dipidananya pelaku.
Rangkaian kajian kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana dalam buku ini ditutup dengan penerapan dan perkembangan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan pengadilan, khususnya dalam pertimbangan hukumnya.
Sasaran pembaca: Mahasiswa Falkutas Hukum, Praktisi Hukum.