Awal dari rangkaAan peradilan pidana adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari jawaban atas pertanyaan, apakah benar telah teijadi peristiwa pidana? Penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu harus dilakukan melalui upaya, yakni dengan cara mengumpulkan bahan keterangan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan alat-alat bukti yang diperlukan yang terukur dan terkait dengan kepentingan hukum atau peraturan hukum pidana, yaitu tentang hakikat peristiwa pidana. Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif ini merupakan upaya memecahkan masalah yang selama ini masih saja sering terjadi terutama dalam tahap penyidikan, hingga ke proses peradilan pidana, dalam pembahasannya dimulai dari ketentuan hukum yang diatur secara normatif ke daJam hukum yang progresif, artinya hukum ditinjau dari nilai-nilai hukum yang sesungguhnya.