Juni 2002 | |||
Stock tidak tersedia
|
Thomas Aquinas merumuskan bahwa tujuan hukum tidak lain daripada kesejahteraan umum. Rakyat dalam suatu negara haruslah menikmati kesejahteraan umum itu. Kesejahteraan umum, selain merupakan tujuan adanya hukum, juga merupakan suatu prasyarat adanya masyarakat atau negara yang memperhatikan rakyatnya. Thomas Aquinas menunjukkan betapa pentingnya hukum sebagai salah satu sarananya. Bukan hanya hukum positif saja yang penting, tetapi hukum kodrat juga harus diperhatikan. Hukum kodrat berakar pada ...