Soft Cover, September 2004 | |||
Stock tidak tersedia
|
Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Indonesia pun telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha. Undang-undang ini juga secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih ...