Soft Cover, Juli 2008 | |||
Stock tidak tersedia
|
Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengonsumsi segala bentuk barang/jasa yang ditawarkan. Faktor ini diperparah dengan kurang mengertinya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya. Jika haknya diabaikan, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak tahu dan tidak sadar. Ketika sadar, mereka justru tidak mengerti ...