Secara hukum, buku ini menggambarkan kondisi yang telah terjadi dalam praktik pengadaan barang dan jasa. Buku ini juga memberikan tinjauan secara teoretis dan praktis bagaimana proses terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta metode pencegahannya, sejak dari tahap perencanaan pengadaan, pembentukan panitia lelang, prekualifikasi perusahaan, penyusunan dokumen lelang, pengumuman lelang, pengambilan dokumen lelang, penyusunan harga perkiraan sendiri, penjelasan, penyerahan dan pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, hingga pengumuman calon pemenang.