Harga Resmi | : | Rp. 52.000 |
Harga | : | Rp. 44.200 (15% OFF) |
Ketersediaan | : | Stock di Gudang Supplier |
Format | : | Soft Cover |
ISBN | : | 9795383949 |
ISBN13 | : | 9789795383949 |
Bahasa | : | Indonesia |
Penerbit | : | Mandar Maju |
Posisi kerugian negara dalam sebuah dimensi hukum, ibarat berdiri diantara tiga persimpangan. Masing-masing persimpangan itu tidak lain adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Persoalan kerugian negara tidak hanya sebatas pada kepentingan untuk menghitung jumlah kekayaan negara yang keluar tanpa imbal prestasi yang seimbang atau sekedar menentukan selisih nilai pembayaran yang tidak mengandung kemanfaatan bagi negara, namun lebih dari itu, kerumitan menyangkut persoalan kerugian negara betumpu pada penentuan wilayah domain dari suatu perbuatan yang menjadi sebab timbulnya kerugian tersebut. Titik singgung dari tiga aspek hukum yang menyelimuti kerugian negara kerap menjadi perdebatan dikalangan praktisi maupun akademisi menyangkut kompetensi penyelesaian hukum dalam proses recovery, namun yang memprihatinkan adalah ketika ada upaya-upaya tertentu untuk menggiring asumsi publik bahwa dalam setiap kerugian negara selalu mengandung perbuatan korupsi.
Sering terlupakan bahwa kergian negara juga bisa timbul karena hubungan kontraktual. Ketika negara menjadi pihak dalam suatu perjanjian, seperti pada proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, maka negara juga memiliki hak dan risiko yang sama dengan pelaku perjanjian pada umumnya. Pada saat hak dan kewajiban kontrak tidak terlaksana dengan sempurna, maka akan muncul resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak, tidak terkecuali juga bagi negara, karena hukum kontrak menempatkan posisi para pihak dalam kedudukan yang seimbang. Tidak mudah untuk menentukan batas dan wilayah penyebab kerugian negara yang mengandung titik singgung persoalan tertentu, sehingga perlu adanya kearifan intelektual untuk memberikan batasan bagi kerugian negara sebagai akibat dari hubungan kontraktual agar tidak timbul keraguan bagi para pelaksana kontrak yang melibatkan negara sebagai pihak didalamnya oleh metode penyelesaian yang cenderung menggunakan pendekatan hukum pidana (korupsi).
Buku ini diharapkan mampu memberikan gambaran terhadap kerugian negara dalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga tercipta pemahaman yang proporsional terhadap aspek penyelenggaraan kontrak pengadaan barang/jasa instansi pemerintah yang secara substansial terkait dengan penggunaan dana dari keuangan negara.