| Soft Cover, November 2014 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Proses lahirnya hukum adat, sebelum keberadaannya diakui oleh masyarakat baik secara yuridis normatif filosofis maupun sosiologis, tentunya tidak terlepas dari sebuah siklus yang menjadi sumber pembentuknya sehingga lahirlah sesuatu yang dikenal dengan hukum adat. Sebagian kalangan dalam masyarakat beranggapan bahwa penerapan sistem Hukum Adat di Indonesia, kini telah tergerus oleh modernitas zaman. Padahal, perubahan yang terjadi berkenaan dengan Hukum Adat itu hanya sebatas instrumennya ...




Keranjang






