| Soft Cover | Rp. 79.000 | Rp. 63.200 (20% OFF) | |
|
Stock di Gudang Supplier
|
|||
Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat maksudnya "selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar".
Kebenaran yang terkandung dalam sertifikat tersebut harus diterima, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam perkara di pengadilan. ...




Keranjang




