| Soft Cover, Juni 2024 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Pembuktian kausalitas tindakan dokter masih menyisakan berbagai persoalan, misalnya dalam praktik hukum belum ada standar penentuan sebab-akibat kematian korban dalam pertimbangan hakim. Atau, munculnya perdebatan di antara hakim dalam menentukan unsur-unsur kelalaian tindakan dokter yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana medik.
Sementara, penilaian sifat perbuatan melawan hukum adanya “culpa lata”, harus dimulai dari akibat adanya kematian, kemudian menilai tingkah laku dokter dalam ...




Keranjang






