| Soft Cover, 2007 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Undang-undang ini ditetapkan pemerintah dalam rangka mengatasi berbagai kontroversi yang kerap timbul sewaktu Undang-Unang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 masih diterapkan.
Dengan diaturnya ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, diharapkan para hakim pengadilan niaga mampu menatuhkan putusann atas permohonan pailit secara adil dan bijaksana berdasarkan kepastian hukum sehingga tercipta rasa keadilan yang dapat diterima oleh pihak kreditor dan ...




Keranjang






