| Soft Cover, Mei 2018 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Dinamika ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung berkembang sangat pesat, termasuk soal mekanisme dan praktik penyelesaian sengketanya. Pada awal pemilihan langsung tahun 2005, mekanisme diselesaikan di Mahkamah Agung. Tahun 2008-2014 dialihkan ke Mahkamah KonstItusi (MK). Ruang penyelesaian sengketa melalui badan peradilan sempat vakurn ketika UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubemur. Bupati dan Walikota berlaku. Namun, sebelum diimplementasikan UU dimaksud ...




Keranjang






