| Soft Cover, Februari 2020 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Perjanjian Kerja merupakan pondasi lahirnya hubungan antara pekerja/buruh dengan majikan/perusahaan. Oleh karenanya dalam dunia ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja sangat penting dan krusial perannya. Karena di situ ada kekhususan tentang perjanjian kerja yang menyebabkan kedua jenis perjanjian ini (PKWT dan Outsourcing) selalu menarik untuk diteliti dan dibahas. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 telah menyebabkan lahirnya eksklusivisme baru dalam ketentuan PKWT dalam ...




Keranjang






