| Soft Cover, Mei 2014 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Semua tulisan ini terinsipirasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012 yang berkaitan dengan permohonan yudicial revieuw terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai status anak luar kawin terhadap Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial Mcc. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa anak yang dilahirkan ...




Keranjang


