| Soft Cover, Agustus 2017 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Hak memilih adalah bagian dari hak asasi manusia dan merupakan bagian penting dari sistem pemilu. Banyak peristiwa masyarakat yang memiliki hak pilih tidak dapat melaksanakan haknya disebabkan oleh kebijakan administrasi yang dalam pemilihan umum (pemilu) dikenal dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kebijakan administrasi tentang DPT sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-VII/2009 dapat menghalangi hak memilih masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya dalam pemilu.
Studi khusus ...




Keranjang





