| Soft Cover, 2015 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Meskipun muncul berbagai pro dan kontra terhadap TRIP's Agreement, namun harus diakui bahwa kesepakatan WTO yang diikuti Indonesia sejak dua dasawarsa—melalui UU No. 7/1994—ini merupakan persetujuan yang paling komprehensif terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk dalam hal "perlindungan merek" sebagai bagian dari lndustrial Property Rights. Sejak disepakatinya komitmen global terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut, berbagai delik hukum—Hukum Merek—yang ...




Keranjang





