Bagaimana seandainya pendekatan usul fikih dikawinkan dengan pendekatan hermeneutika? Kemudian pendekatan tersebut digunakan dalam mengkaji hukum perdata Islam. Demikianlah gagasan penting yang diusung dalam buku ini.
Kalau selama ini kita mengenal hukum progresif, maka pendekatan usul fikih cum hermeneutika dapat dikatakan sebagai pendekatan hukum progresif. Melalui buku ini, berbagai masalah yang terkait dengan hukum keluarga Islam dikaji ulang dengan pendekatan tersebut, seperti pencatatan perkawinan, usia perkawinan minimal bagi perempuan, wali nikah bagi perempuan, status anak kawin hamil, 'iddah'/waktu tunggu pasca putus perkawinan, pengakuan anak, poligami, harta bersama, pengesahan (itsbat) pengangkatan anak, ahli waris pengganti, putusan perceraian Pengadilan Agama, dan kedudukan saksi perempuan.
Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan beberapa catatan penting, yang mencakup tantangan keluarga muslim kontemporer, penegakan syari'ah/hukum Islam di Indonesia, format Peradilan Keluarga di Indonesia, kisah sukses mediasi sengketa waris, masalah hak asuh anak, nasib status anak Machica, dan hakim sensitif gender.