| Soft Cover, Januari 2020 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Hukum Keperdataan memang merupakan hukum privat yang “mengatur” hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, malah “mengatur” pula hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum. Hubungan-hubungan ini bisa menimbulkan akibat hukum yang sudah diatur dalam Hukum Nasional, Hukum Adat, dan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Sebagai subjek hukum, persoon, yang “beragama” tentunya harus meyakini bahwa semua hubungan hukum yang dilakukannya “diperhatikan“ ...




Keranjang






