| Soft Cover, Juli 2020 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
Namun perjanjian kawin yang paling lazim dibuat hanyalah memuat kesepakatan suami istri mengenai pengaturan harta benda dalam perkawinan. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah ...




Keranjang






