| Soft Cover, Juni 2016 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Seiring perkembangan zaman kompleksitas masalah ketatanegaraan melahirkan banyak Iembaga negara independen. Setelah reformasi 1998 Iembaga negara independen mulai mendapat tempat. UUD 1945 hasil amandemen memberi pengakuan atas Iembaga negara independen di antaranya Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Umumnya Iembaga negara independen hadir karena kinerja Iembaga yang ada dianggap tidak memuaskan. Namun, pertumbuhan Iembaga negara independen yang tidak terkendali menimbulkan masalah baru ...




Keranjang






