| Soft Cover, Maret 2020 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Dalam sistem hukum di Indonesia, penerapan tindakan pemulihan aset Tipikor tidak lepas dari tiga hal obyektif pemidanaan yaitu: Pemidanaan, Pemulihan aset, dan. Pencegahan, yang kesemuanya telah ditentukan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diluar sistem Hukum Indonesia, upaya meningkatkan pemulihan Aset Tipikor perlu dilandasi ...




Keranjang






