| Soft Cover, April 2017 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur sipil negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN sering kali dipertanyakan. ASN sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan ...




Keranjang





