| Soft Cover, Februari 2017 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah suatu kenyataan
yuridis-normativ.Sekalipun ada kesan yang terpatri secara terbatas peraturan perundang
-undangan hanya memberlakukan pengguna institusi hukum pidana itu untuk perkara yang
melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana,namun ada gagasan kemungkinan penggunaannya
diperluas. Dimaksudkan dengan gagasan perluasan penggunaan atau utilisasi Diversi,yaitu
bahwa cara penyelesaian perkara yang menggunakan Diversi ...




Keranjang






