| Soft Cover, Januari 2007 | |||
|
Stock tidak tersedia
|
|||
Hukum agraria adalah serangkaian kaidah dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hukum Agraria di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat kompleks, ditandai dengan silih bergantinya kebijakan hukum di bidang agraria dari zaman kolonial Belanda, Jepang, hingga berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengetahuan yang menyeluruh, luas, dan terkini untuk memahami ruang lingkup ...




Keranjang






