M. Quraish Shihab berusaha membentangkan aneka pendapat baik pandangan ulama terdahulu yang terkesan ketat maupun cendekiawan kontemporer yang dinilai longgar mengenai Jilbab. Penulis menghidangkan dalil dan argumentasi masing-masing pendapat seobjektif mungkin, sesuai nalar dan pertimbangan penulis, dengan harapan kita dapat memahami jalan pikiran semua pihak dan tidak saling mengafirkan dan tuduh-menuduh antar-kita. Yang terpenting, buku ini mengungkapkan hal-hal yang perlu diperhatikan agar pakaian dan tingkah laku tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran islam;
Nama lengkapnya adalah Muhammad Quraish Shihab. Ia lahir tanggal 16 Februari 1944 di Rapang, Sulawesi Selatan.[1] Ia berasal dari keluarga keturunan Arab yang terpelajar. Ayahnya, Prof. Abdurrahman Shihab adalah seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab dipandang sebagai salah seorang ulama, pengusaha, dan politikus yang memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. Kontribusinya dalam bidang pendidikan terbukti dari usahanya membina dua perguruan tinggi di Ujungpandang, yaitu Universitas Muslim Indonesia (UMI), sebuah perguruan tinggi swasta terbesar di kawasan Indonesia bagian timur, dan IAIN Alauddin Ujungpandang. Ia juga tercatat sebagai rektor pada kedua perguruan tinggi tersebut: UMI 1959 - 1965 dan IAIN 1972 - 1977.